Written by dr. Awi Muliadi Wijaya, MKM
Friday, 09 April 2010 05:04
Pemerintah Pusat dalam waktu dekat akan membantu Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) untuk meringankan kebutuhan biaya operasional/kegiatan melalui kucuran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Hingga awal April 2010 Pemerintah masih terus berupaya merealisasi peluncuran BOK.
Tulisan ini merupakan gambaran singkat tentang BOK dengan harapan agar Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta Puskesmas dan jaringannya dapat mempersiapkan diri menjelang diluncurkannya BOK. Atau lebih lugasnya, tulisan ini dimaksudkan untuk memberi informasi kepada pihak-pihak pemakai dan pengelola dana BOK tentang apa itu dana BOK ketika dana BOK sudah diluncurkan. Oleh karena itu tulisan ini hendaknya dipakai hanya sebagai bahan pencerahan dan tidak dapat dijadikan sebagai pedoman atau petunjuk teknis & pelaksanaan penggunaan dana BOK, hingga petunjuk teknis serta Peraturan Pemerintah lainnya tentang BOK dikeluarkan oleh yang berwenang.
Apa itu BOK?
BOK adalah bantuan biaya operasional kesehatan non gaji untuk Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif khususnya promosi kesehatan, KIA & KB, imunisasi, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Tujuan pemberian dana BOK
Membantu Puskesmas (dan jaringannya serta UKBM) agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan agar terjadi peningkatan kinerja, dalam rangka pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) di kabupaten/kota, pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah tingkat Nasional (RPJMN) 2010-2014, dan dalam upaya pencapaian target MDGs pada tahun 2015.
Empat fungsi Puskesmas yang dinilai belum berjalan optimal adalah: Puskesmas sebagai pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer.
Upaya Kesehatan apa saja yang dapat didanai dari dana BOK?
Alokasi pemakaian dana BOK di Puskesmas & jaringannya serta UKBM meliputi 3 kelompok besar, yaitu: Upaya kesehatan, penyelenggaraan manajemen Puskesmas, serta upaya dukungan untuk keberhasilannya.
Upaya kesehatan wajib yang dapat dibiayai dari dana BOK mencakup upaya-upaya kesehatan promotif dan preventif yang meliputi:
- Promosi Kesehatan
- Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
- Imunisasi
- Gizi
- Pengendalian Penyakit
- Penyehatan Lingkungan
Perincian jenis pelayanan dan jenis kegiatan upaya kesehatan yang dibantu dana BOK sbb:
No. | UPAYA KESEHATAN | JENIS PELAYANAN | JENIS KEGIATAN | |
1 | KIA -KB | a | Pemeriksaan kehamilan | § Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) § Pelayanan di Posyandu § Sweeping/kunjungan rumah § Kunjungan drop out § Pemantauan ibu hamil risiko tinggi § Pemantauan kantong persalinan § Kunjungan kelas ibu § Penyuluhan kesehatan § Konsultasi tenaga ahli § Skrining ibu hamil dengan Kurang Energi Kronis (KEK) dan penyakit kronis lainnya (Malaria, TB, dll) |
| | b | Pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten | § Fasilitasi untuk mendapatkan persalinan oleh tenaga kesehatan : § Kemitraan bidan-dukun § Kunjungan rumah § Penyuluhan |
| | c | Pelayanan nifas | § Pelayanan di Posyandu § Kunjungan rumah § Kunjungan yang drop out |
| | d | Pelayanan kesehatan neonatus | § Kunjungan rumah § Kunjungan yang drop out § Sweeping dan tindak lanjut § Tindak lanjut neonatal risti |
| | e | Pelayanan kesehatan bayi | § Pendataan bayi § Pelayanan di Posyandu § Kunjungan rumah § Kunjungan yang drop out § Sweeping dan tindak lanjut § Kunjungan bayi dengan risiko (penyakit kronis, sakit berulang) § Tindak lanjut bayi dengan risiko tinggi |
| | f | Pelayanan kesehatan balita | § Pendataan balita § Pelayanan di Posyandu § Kunjungan Rumah § Kunjungan yang drop out § Sweeping dan tindak lanjut § Kunjungan anak balita dengan risiko (penyakit kronis, sakit berulang) § Tindak lanjut anak balita dengan risiko |
| | g | Upaya kesehatan anak sekolah | § Penjaringan anak sekolah § Pemantauan kantin sekolah dan kesehatan lingkungan § Penyuluhan |
| | h | Pelayanan KB | § Penyuluhan KB untuk meningkatkan pelayanan KB di fasilitas kesehatan § Kunjungan rumah Pasangan Usia Suber (PUS) yang tidak ber-KB atau drop out |
| | i | Pencegahan dan penanganan kekerasan | § Kunjungan rumah korban kekerasan § Pendampingan korban § Penyuluhan |
| | j | Upaya kesehatan reproduksi remaja | § Penyuluhan § Pendampingan kelompok remaja § Kunjungan rumah remaja dengan risiko |
2 | Imunisasi | a | Pelayanan Imunisasi | § Pendataan § Pelayanan di Posyandu § Pelayanan di sekolah (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) § Sweeping/kunjungan rumah/Back Log Fighting § Penyuluhan § Pengambilan vaksin dan logistik lainnya. § Pelacakan kasus diduga Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) |
3 | Perbaikan Gizi | a | Pelayanan gizi | § Operasional Posyandu (pemantauan penimbangan balita, pemberian vitamin A untuk Balita) § Surveilans dan pelacakan gizi buruk § Sweeping/kunjungan rumah § Penyuluhan gizi § Pemantauan garam beryodium § PMT Penyuluhan § Penggerakan Kadarzi § Penggerakan ASI Eksklusif |
| | b | Penanggulangan gizi kurang dan gizi buruk serta Ibu Hamil KEK | § § Kunjungan/ pendampingan § Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan bahan lokal § Distribusi PMT Pemulihan |
4 | Pengendalian Penyakit | a | Penemuan kasus penyakit dan tata laksana | § Pelayanan di Posyandu § Kunjungan rumah § Pelacakan di lapangan § Kunjungan drop out obat § Penyuluhan |
| | b | Penyelidikan epidemiologi KLB | § Kunjungan rumah/lapangan § Penemuan kasus non Polio Acute Flaccid Paralysis (AFP) |
| | c | Pelacakan kasus kontak | § Kunjungan rumah § Pengambilan spesimen |
| | d | Penyelidikan vektor | § Kunjungan lapangan |
| | e | Pemberantasan vektor | § Kunjungan lapangan dalam rangka pemberantasan vektor |
5 | Kesehatan lingkungan | a | Pemeriksaan air bersih dan kualitas air minum | § Pendataan § Penyuluhan § Pemantauan § Kunjungan lapangan |
| | b | Pemeriksaan sanitasi dasar - Jamban Sehat - Rumah Sehat - Tempat-Tempat Umum (TTU) - Tempat Pengolah Makanan - Sekolah | § Pendataan § Kunjungan lapangan § Penyuluhan § Pemantauan |
6 | Promosi Kesehatan | 1 | Rumah tangga ber-PHBS | § Pendataan § Penyuluhan kelompok § Kunjungan rumah § Pembinaan Gerakan Masyarakat § Pemantauan |
| | b | Pembinaan Desa Siaga dan UKBM | § Pendataan § Penyuluhan Kelompok § Pembinaan Forum Masyarakat Desa (menjamin terlaksananya Survey Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) § Pembinaan terhadap Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) § Pemantauan |
Sedangkan pemanfaatan Dana BOK (hal yang boleh dan tidak boleh) sebagai berikut:
1. Dapat dimanfaatkan untuk :
- Transport petugas kesehatan/kader kesehatan.
- Bahan penyuluhan, bahan kontak.
- Penggandaan materi rapat dalam rangka Lokakarya Mini.
- Konsumsi rapat dalam rangka Lokakarya Mini.
- Uang penginapan (untuk desa terpencil/sulit dijangkau).
- Uang harian (untuk desa terpencil/sulit dijangkau).
- Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Penyuluhan dan PMT pemulihan dengan bahan lokal.
2. Tidak boleh dimanfaatkan untuk:
- Upaya pengobatan.
- Penanganan gawat darurat.
- Perawatan.
- Pertolongan persalinan.
- Gaji/honor.
- Investasi/belanja modal.
- Pemeliharaan gedung atau kendaraan.
- Operasional kantor.
- Obat, vaksin dan alat kesehatan.
Sumber Dana BOK
Dana BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan RI.
Berapa besarnya dana BOK yang diterima Puskesmas?
Menurut mekanisme penyaluran dana BOK, besarnya alokasi dana BOK per Kabupaten/Kota akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menetapkan alokasi dana BOK per Puskesmas di daerahnya.
Yang perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Hal yang perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sehubungan dengan dana BOK adalah: Dana BOK merupakan dukungan Pemerintah dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk menyediakan dana pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selengkapnya tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOK dapat dilihat pada Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Referensi
Dikumpulkan dari berbagai sumber berasal dari Kementerian Kesehatan RI sehubungan dengan persiapan peluncuran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan, tinggalkan komentar anda disini...