Senin, 21 Februari 2011

PETA WILAYAH KECAMATAN SEBANGAU KUALA DAN SEKITARNYA


Sumber : Peta Citra Satelit Balai Taman Nasinal Sebangau
Diolah oleh : Tim Kreatif Pinasti Cyber Multimedia

Promosi Kesehatan Dalam Pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga

PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.

PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang melakukan 10 PHBS yaitu : 

1.
Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan

2. Memberi ASI ekslusif

3. Menimbang balita setiap bulan

4. Menggunakan air bersih

5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun

6. Menggunakan jamban sehat

7. Memberantas jentik dd rumah sekali seminggu

8. Makan buah dan sayur setiap hari

9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari

10. Tidak merokok di dalam rumah 


Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Institusi Kesehatan

PHBS di Institusi Kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan Institusi Kesehatan Sehat dan mencegah penularan penyakit di institusi kesehatan.

Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Institusi Kesehatan yaitu :

1. Menggunakan air bersih

2. Menggunakan Jamban

3. Membuang sampah pada tempatnya

4. Tidak merokok di institusi kesehatan

5. Tidak meludah sembarangan

6. Memberantas jentik nyamuk


Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat - tempat Umum

PHBS di Tempat - tempat Umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat - tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat - tempat Umum Sehat.

Tempat - tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya.

Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Tempat - Tempat Umum yaitu :

1. Menggunakan air bersih

2. Menggunakan jamban

3. Membuang sampah pada tempatnya

4. Tidak merokok di tempat umum

5. Tidak meludah sembarangan

6. Memberantas jentik nyamuk


Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah

PHBS di Sekolah adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan oleh peserta didik, guru dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat.

Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di sekolah yaitu :

1. Mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun

2. Mengkonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah

3. Menggunakan jamban yang bersih dan sehat

4. Olahraga yang teratur dan terukur

5. Memberantas jentik nyamuk

6. Tidak merokok di sekolah

7. Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap 6 bulan

8. Membuang sampah pada tempatnya


Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja

PHBS di Tempat kerja adalah upaya untuk memberdayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat.

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat kerja antara lain :

1. Tidak merokok di tempat kerja

2. Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja

3. Melakukan olahraga secara teratur/aktifitas fisik

4.
Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan buang air kecil

5. Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja

6. Menggunakan air bersih

7. Menggunakan jamban saat buang air kecil dan besar

8. Membuang sampah pada tempatnya

9. Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan







Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas dan Jaringannya

Written by dr. Awi Muliadi Wijaya, MKM
Friday, 09 April 2010 05:04

Pemerintah Pusat dalam waktu dekat akan membantu Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) untuk meringankan kebutuhan biaya operasional/kegiatan melalui kucuran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Hingga awal April 2010 Pemerintah masih terus berupaya merealisasi peluncuran BOK.

Tulisan ini merupakan gambaran singkat tentang BOK dengan harapan agar Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta Puskesmas dan jaringannya dapat mempersiapkan diri menjelang diluncurkannya BOK. Atau lebih lugasnya, tulisan ini dimaksudkan untuk memberi informasi kepada pihak-pihak pemakai dan pengelola dana BOK tentang apa itu dana BOK ketika dana BOK sudah diluncurkan. Oleh karena itu tulisan ini hendaknya dipakai hanya sebagai bahan pencerahan dan tidak dapat dijadikan sebagai pedoman atau petunjuk teknis & pelaksanaan penggunaan dana BOK, hingga petunjuk teknis serta Peraturan Pemerintah lainnya tentang BOK dikeluarkan oleh yang berwenang.

Apa itu BOK?
BOK adalah bantuan biaya operasional kesehatan non gaji untuk Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif khususnya promosi kesehatan, KIA & KB, imunisasi, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

Tujuan pemberian dana BOK
Membantu Puskesmas (dan jaringannya serta UKBM) agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan agar terjadi peningkatan kinerja, dalam rangka pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) di kabupaten/kota, pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah tingkat Nasional (RPJMN) 2010-2014, dan dalam upaya pencapaian target MDGs pada tahun 2015.

Empat fungsi Puskesmas yang dinilai belum berjalan optimal adalah: Puskesmas sebagai pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer.

Upaya Kesehatan apa saja yang dapat didanai dari dana BOK?
Alokasi pemakaian dana BOK di Puskesmas & jaringannya serta UKBM meliputi 3 kelompok besar, yaitu: Upaya kesehatan, penyelenggaraan manajemen Puskesmas, serta upaya dukungan untuk keberhasilannya.

Upaya kesehatan wajib yang dapat dibiayai dari dana BOK mencakup upaya-upaya kesehatan promotif dan preventif yang meliputi: 
  • Promosi Kesehatan
  • Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
  • Imunisasi
  • Gizi
  • Pengendalian Penyakit
  • Penyehatan Lingkungan
Perincian jenis pelayanan dan jenis kegiatan upaya kesehatan yang dibantu dana BOK sbb:

No. 
UPAYA KESEHATAN 
JENIS PELAYANAN
JENIS KEGIATAN
1
KIA -KB
a
Pemeriksaan kehamilan
§      Pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) 
§      Pelayanan di Posyandu
§      Sweeping/kunjungan rumah
§      Kunjungan drop out
§      Pemantauan ibu hamil risiko tinggi
§      Pemantauan kantong persalinan
§      Kunjungan kelas ibu
§      Penyuluhan kesehatan
§      Konsultasi tenaga ahli
§      Skrining ibu hamil dengan Kurang Energi Kronis (KEK) dan penyakit kronis lainnya (Malaria, TB, dll)


b
Pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten
§      Fasilitasi untuk mendapatkan persalinan oleh tenaga kesehatan :
§      Kemitraan bidan-dukun
§      Kunjungan rumah
§      Penyuluhan


c
Pelayanan nifas
§      Pelayanan di Posyandu
§      Kunjungan rumah
§      Kunjungan yang drop out


d
Pelayanan kesehatan neonatus
§      Kunjungan rumah
§      Kunjungan yang drop out
§      Sweeping dan tindak lanjut
§      Tindak lanjut neonatal risti


e
Pelayanan kesehatan bayi
§      Pendataan bayi
§      Pelayanan di Posyandu
§      Kunjungan rumah
§      Kunjungan yang drop out
§      Sweeping dan tindak lanjut
§      Kunjungan bayi dengan risiko (penyakit kronis, sakit berulang)
§      Tindak lanjut bayi dengan risiko tinggi


f
Pelayanan kesehatan balita
§      Pendataan balita
§      Pelayanan di Posyandu
§      Kunjungan Rumah
§      Kunjungan yang drop out
§      Sweeping dan tindak lanjut
§      Kunjungan anak balita dengan risiko (penyakit kronis, sakit berulang)
§      Tindak lanjut anak balita  dengan risiko


g
Upaya kesehatan anak sekolah
§      Penjaringan anak sekolah
§      Pemantauan kantin sekolah dan kesehatan lingkungan
§      Penyuluhan


h
Pelayanan KB
§      Penyuluhan KB untuk meningkatkan pelayanan KB di fasilitas kesehatan
§      Kunjungan rumah Pasangan Usia Suber (PUS)  yang tidak ber-KB atau drop out


i
Pencegahan dan penanganan kekerasan
§      Kunjungan rumah korban kekerasan
§      Pendampingan korban
§      Penyuluhan


j
Upaya kesehatan reproduksi remaja
§      Penyuluhan
§      Pendampingan kelompok  remaja
§      Kunjungan rumah remaja dengan risiko
2
Imunisasi
a
Pelayanan Imunisasi
§      Pendataan
§      Pelayanan di Posyandu
§      Pelayanan di sekolah (Bulan Imunisasi Anak Sekolah)
§      Sweeping/kunjungan rumah/Back Log Fighting
§      Penyuluhan
§      Pengambilan vaksin dan logistik lainnya.
§      Pelacakan kasus diduga Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
3
Perbaikan Gizi
a
Pelayanan gizi
§      Operasional Posyandu (pemantauan penimbangan balita, pemberian vitamin A untuk Balita)
§      Surveilans dan pelacakan gizi buruk
§      Sweeping/kunjungan rumah
§      Penyuluhan gizi
§      Pemantauan garam beryodium
§      PMT Penyuluhan
§      Penggerakan Kadarzi
§      Penggerakan ASI Eksklusif


b
Penanggulangan gizi kurang dan gizi buruk serta Ibu Hamil KEK
§       
§      Kunjungan/ pendampingan
§      Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan bahan lokal
§      Distribusi PMT Pemulihan
4
Pengendalian Penyakit
a
Penemuan kasus penyakit dan tata laksana
§      Pelayanan di Posyandu
§      Kunjungan rumah
§      Pelacakan di lapangan
§      Kunjungan drop out obat
§      Penyuluhan


b
Penyelidikan epidemiologi KLB
§      Kunjungan  rumah/lapangan
§      Penemuan kasus non Polio Acute Flaccid Paralysis (AFP)


c
Pelacakan kasus kontak
§      Kunjungan rumah
§      Pengambilan spesimen


d
Penyelidikan vektor
§      Kunjungan lapangan


e
Pemberantasan vektor
§      Kunjungan lapangan dalam rangka pemberantasan vektor
5
Kesehatan lingkungan
a
Pemeriksaan air bersih dan  kualitas air minum
§      Pendataan
§      Penyuluhan
§      Pemantauan
§      Kunjungan lapangan


b
Pemeriksaan sanitasi dasar  
-   Jamban Sehat
-   Rumah Sehat
-   Tempat-Tempat Umum (TTU)
-   Tempat Pengolah Makanan
-   Sekolah

§      Pendataan
§      Kunjungan lapangan
§      Penyuluhan
§      Pemantauan
6
Promosi Kesehatan
1
Rumah tangga ber-PHBS
§      Pendataan
§      Penyuluhan kelompok
§      Kunjungan rumah
§      Pembinaan Gerakan Masyarakat
§      Pemantauan


b
Pembinaan Desa Siaga dan UKBM
§      Pendataan
§      Penyuluhan Kelompok
§      Pembinaan Forum Masyarakat Desa (menjamin terlaksananya Survey Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
§      Pembinaan terhadap Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
§      Pemantauan

Sedangkan pemanfaatan Dana BOK (hal yang boleh dan tidak boleh) sebagai berikut:

1.  Dapat dimanfaatkan untuk :
  • Transport petugas kesehatan/kader kesehatan.
  • Bahan penyuluhan, bahan kontak.
  • Penggandaan materi rapat dalam rangka Lokakarya Mini.
  • Konsumsi rapat dalam rangka Lokakarya Mini.
  • Uang penginapan (untuk desa terpencil/sulit dijangkau).
  • Uang harian (untuk desa terpencil/sulit dijangkau).
  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Penyuluhan dan PMT pemulihan dengan bahan lokal.

2.  Tidak boleh dimanfaatkan untuk:
  • Upaya pengobatan.
  • Penanganan gawat darurat.
  • Perawatan.
  • Pertolongan persalinan.
  • Gaji/honor.
  • Investasi/belanja modal.
  • Pemeliharaan gedung atau kendaraan.
  • Operasional kantor.
  • Obat, vaksin dan alat kesehatan.

Sumber Dana BOK
Dana BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan RI. 


Berapa besarnya dana BOK yang diterima Puskesmas?
Menurut mekanisme penyaluran dana BOK, besarnya alokasi dana BOK per Kabupaten/Kota akan ditetapkan melalui   Keputusan Menteri Kesehatan. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menetapkan alokasi dana BOK per Puskesmas di daerahnya.

Yang perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Hal yang perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sehubungan dengan dana BOK adalah: Dana BOK merupakan dukungan Pemerintah dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk menyediakan dana pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selengkapnya tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOK dapat dilihat pada Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Referensi
Dikumpulkan dari berbagai sumber berasal dari Kementerian Kesehatan RI sehubungan dengan persiapan peluncuran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Jumat, 18 Februari 2011

“ MEMBUKA DUNIA DARI DAERAH TERPENCIL ”

PUSKESMAS SEBANGAU
Perjalanan atas sebuah Pengabdian dari Daerah Terpencil yang merambah Dunia Maya

Puskesmas Sebangau merupakan salah satu Pusat Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah), yang mempunyai area tugas di Kecamatan Sebangau Kuala.

Secara kasat mata (apabila kita melihat dari Peta), Puskesmas Sebangau tidaklah terlalu jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau. Namun secara aksesibilitas, untuk mencapai Puskesmas Sebangau, kita “dipaksa” harus bertempur melawan Jalan yang kondisinya masih memprihatinkan (sebagian besar masih jalan tanah yang berlumpur jika musim hujan) plus jalur sungai menyusuri Sungai Sebangau yang membentang dari wilayah Kota Palangka Raya hingga Muara Sungai di Ujung Selatan Pulau Kalimantan. Secara ringkas, Orbitasi ibukota kecamatan Sebangau Kuala di Sebangau Permai terhadap ibukota Propinsi sejauh 120 km, ke ibukota Kabupaten 90 km, dan dengan desa terjauh 100 km.

Beruntung saat ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sudah mulai membenahi Jalan akses dari dari Desa Mintin dan Desa Gohong menuju Kecamatan Sebangau Kuala. Dan jika Pembangunan Jembatan, yang melintasi Sungai Sebangau yang saat ini sedang dikerjakan, selesai dikerjakan, maka jarak tempuh yang semula memakan waktu 3 jam (dalam kondisi jalan normal, tanpa hujan) akan dipersingkat menjadi 1,5 jam saja.

Puskesmas Sebangau, yang sebagian kawasan wilayahnya merupakan Kawasan Hutan Taman Nasional Sebangau, merupakan satu-satunya Pusat Layanan Kesehatan “terlengkap” di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala yang melayani 8 Desa dan 9.000 lebih penduduknya.

Satu hal yang sangat menarik, untuk mencapai desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala ini, para petugas Kesehatan harus ekstra kerja keras, lebih-lebih jika musim hujan, karena sebagian besar jalan masih jalan perkerasan (Jalan Tanah yang berdebu jika musim kemarau, dan berlumpur jika musim hujan), bahkan ada 4 Desa yang harus dicapai melalui jalur sungai menggunakan Speedboat atau perahu bermotor (Klotok).

Tantangan terberat yang dihadapi, para Pahlawan Kesehatan ini adalah jika ada Pasien yang harus dilayani pada malam hari saat hari hujan atau jika ada Pasien yang harus dirujuk ke Rumah Sakit terdekat (Palangka Raya atau Pulang Pisau) pada malam hari. Namun semua tantangan itu semua dapat dilalui dengan semangat pengabdian yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab serta pada masyarakat.

Selain itu, kondisi geografis ke arah daratan vegetasi wilayahnya masih berupa hutan kayu galam dan tanaman rasau dengan ekosistem tanah gambut, sementara ke arah laut berupa hutan nipah dan bakau dengan ekosistem pasang-surut. Dengan ciri khas daerah gambut, tanahnya ber-pH rendah (asam) sementara air sungai berwarna merah kehitaman. Karena intrusi air laut, air yang diperoleh dari sumur/sumur bor terasa asin. Untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat cenderung memanfaatkan air sungai secara langsung atau menggunakan air hujan.
Masih banyak tantangan yang mereka hadapi ditengah segala keterbatasan tersebut, namun 20 orang Tenaga Kesehatan ini tetap dapat bekerja keras, mengabdikan diri untuk melayani masyarakat.

Berbekal semangat besar yang mereka miliki, Pimpinan Puskesmas Sebangau (Bapak Marjani, SKM) membentuk Tim Kecil untuk membawa misi memperkenalkan eksistensi Puskesmas Sebangau kepada Masyarakat luas melalui jejaring internet. Akhirnya, Tim kecil yang dibentuk ini mulai bekerja membuat sebuah “Rumah Kecil” di dunia maya berbentuk Blog (www.pkmsebangau.blogspot.com) dengan didukung oleh Tim Kreatif PINASTI CYBER MULTIMEDIA sebagai Tim Desain Kreatif. Sedangkan untuk komunikasi pertemanan, Tim ini telah mulai aktif di jejaring Facebook dengan nama laman “PUSKESMAS SEBANGAU”.

Dari tengah rimba Sebangau (yang mulai tercukur) yang masih terpencil dan fasilitas yang masih terbatas, mereka telah mampu untuk tetap eksis di lingkungan mereka sendiri, mereka masih dapat tetap eksis dalam globalisasi teknologi informasi dan yang paling penting....., mereka telah berhasil membuka mata dunia walaupun dengan segala keterbatasan yang ada. From Zero to Hero, inilah gelar yang layak bagi mereka...., para Tenaga Kesehatan Puskesmas Sebangau. SALUT !!!!


Sebangau Kuala, Februari 2011

PIMPINAN PUSKESMAS SEBANGAU
KECAMATAN SEBANGAU KUALA,


MARJANI, SKM

Senin, 14 Februari 2011

Aksi Para Tenaga Kesehatan








PP 53 TAHUN 2010

FAKTA KRUSIAL
PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010
(Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)

-- Bagi PNS/CPNS yang ingin mengetahui secara detail mengenai PP No. 53 Tahun 2010 ini disarankan membaca lebih lanjut petikan Peraturan Pemerintah ini --

Disusun oleh :
R. ARIEF DARMAWAN.S, ATD
(Pinasti Cyber Multimedia Community)
Email : pinasticyber@yahoo.co.id


Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai
disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran  pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.



DASAR HUKUM
PP No. 53 tahun 2010 merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti PP No. 30 Tahun 2008 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


BEBERAPA PENGERTIAN UMUM
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar  dijatuhi hukuman disiplin.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana  dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding administratif adalah upaya administrative yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang  dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon PNS.


KEWAJIBAN PNS

Setiap PNS wajib :
1.     mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.     mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.     setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.     menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5.     melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.     menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.     mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.     memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.     bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.    melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.    masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.    mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.    menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.    memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.    membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.    memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.    menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.


LARANGAN BAGI PNS

Setiap PNS dilarang :
1.     menyalahgunakan wewenang;
2.    menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.     tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.     bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.    memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang – barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.     melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.     memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.     menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.     bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.  melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulitsalah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.   menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
        a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
        b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
        c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
        d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
        a.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
        b.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan  masyarakat;
14.    memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;
15.    memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
        a.   terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
        b.   menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
        c.  membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
        d.  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.

Jenis HUKUMAN DISIPLIN RINGAN terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis HUKUMAN DISIPLIN SEDANG terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis HUKUMAN DISIPLIN BERAT terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


PELANGGARAN TERHADAP KETAATAN KETENTUAN MASUK / JAM KERJA
Salah satu yang sering kita jumpai dalam hal Pelanggaran yang dilakukan oleh PNS/CPNS adalah Pelanggaran terhadap Jam Kerja. Untuk itu, PP 53/2010  menetapkan jenis sangsi atas pelanggaran Masuk Kerja dan Jam Kerja, sebagai berikut :

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN
a.   Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
b.   Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c.         pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan  
      yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
a.   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b.   penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
c.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;



HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
a.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b.  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c.  pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d.  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan


PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN

Hukuman disiplin RINGAN dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:
1.    memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
2.     melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
        negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
3.     bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;
4.     melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
5.     menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Hukuman disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:
1.    memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
2.     melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
        Negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
3.     bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
4.     melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
5.     menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi;
6.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan
        mengerahkan PNS lain,
7.     memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
        lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
8.     memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan ;
9.     memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Hukuman disiplin BERAT dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan:
1.     menyalahgunakan wewenang sebagaimana
2.     menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
3.     tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
4.     bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
5.     memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
6.     melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
6,     apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
7.     memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
8.     menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
9.     melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
10.    menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
11.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
12.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan ;
13.    memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye

CATATAN :

PERATURAN PEMERINTAH No. 53 TAHUN 2010 beserta PENJELASANNYA