Pulpis akan Larang Walet di Permukiman |
Rabu, 20 Oktober 2010 00:15 | |
RATUSAN bangunan sarang burung walet baik di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan. Apalagi, sebagian besar bangunan itu, baik di ibu kota kabupaten maupun di beberapa kecamatan, didirikan di areal permukiman padat penduduk. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau berencana menerbitkan peraturan daerah yang mengatur pelarangan mendirikan sarang walet buatan di daerah permukiman. “Saat ini dengan berdirinya bangunan sarang burung walet belum menimbulkan persoalan gangguan kesehatan dan dampak negatif lainnya, namun lima sampai sepuluh tahun ke depan baru akan terasa dampaknya,” tutur Bupati Pulang Pisau Achmad Amur tentang alasan rencana pembuatan peraturan tersebut. Menurutnya, pembangunan sarang walet buatan yang kian menjamur dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, harus ditata kembali dalam sebuah peraturan daerah. Amur menegaskan, jika tidak ditata, sarang walet akan menimbulkan dampak kurang baik di antaranya memengaruhi kesehatan warga dan akan memunculkan polusi suara dari burung walet yang bisa mencapai ribuan ekor dalam satu bangunan. Untuk mencegah hal itu, upaya penertiban sarang walet buatan harus mulai dilakukan saat ini. “Sarang walet yang dibangun di permukiman padat penduduk dampaknya akan lebih besar bagi penduduk di sekitar lokasi bangunan.” Dia juga memandang, Pemkab Pulang Pisau juga sedang mengaji perlunya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk setiap bangunan sarang burung walet yang berada di tengah permukiman penduduk. Terpisah, tokoh masyarakat PulpisYan Tandu mendorong pemerintah segera membuat sebuah peraturan yang mampu meminimalisasi dampak berdirinya ratusan bangunan sarang walet. Yan menekankan, peraturan yang dibuat atau yang direncanakan semestinya tidak hanya mengedepankan kepentingan pemasukan pajak atau retribusi bagi daerah. Peraturan tersebut juga harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, terlebih masyarakat yang terkena dampak keberadaan sarang walet. Rencana pelarangan mendirikan sarang walet di lokasi permukiman, tandasnya, sudah cukup bijak. (B-5) eko@borneonews.co.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan, tinggalkan komentar anda disini...